Rabu, 30 Maret 2016

8 Kedudukan Mulia Bagi Wanita dalam Islam


www.dakwahmedia.net - Untuk kesekian kalinya dunia internasional memperingati hari perempuan sedunia. Peringatan ini dimaksudkan untuk melihat letak posisi perempuan di masing-masing negara, begitupun di Indonesia.

Sejak munculnya ide kesetaraan gender kepermukaan, arus deras permintaan kesetaraan hak dan kesempatan antara laki-laki dan perempuan tak dapat  dibendung lagi. Walaupun begitu, ketidakadilan, kekerasan dan penindasan terhadap perempuan masih dialami perempuan di Negara ini.  Menurut misiyah (Direktur Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan) dalam diskusi mengenai Hari Perempuan Internasional di Cikini, 6 Maret 2016, mengatakan  bahwa salah satu bentuk ketidakadilan itu adalah adanya beban kerja yang sama antara laki-laki dan perempuan, tetapi penghasilan yang mereka terima lebih kecil dari pada laki-laki.

Tidak hanya sebatas itu, perempuan juga dituntut untuk bertanggung jawab atas ekonomi keluarga. Diopinikan kepada mereka bahwa perempuan harus bekerja untuk mengatasi kemiskinan keluarganya. Mereka dituntut bekerja keras dengan gaji rendah. Selain itu, para perempuan juga dituntut menjadi tangguh, banyak dari mereka yang mengerjakan pekerjaan laki-laki, seperti sopir, tukang parkir, kuli bangunandan sebagainya. Inilah nasib perempuan dalam sistem kapitalisme.
Dalam sistem kapitalisme ini perempuan dijadikan aset untuk memutar roda perekonomian. Mereka dieksploitasi murah meriah, tenaganya diperas untuk mengatasi kemiskinan dirinya dan keluarganya bahkan dunia. Di Indonesia sendiri, perempuan diekspor oleh negara sebagai pahlawan devisa. Mereka harus mengabaikan anak, suami dan keluarganya. Padahal  mereka banyak yang bernasib malang ketika sampai di negara tujuan karena tidak dibekali dengan skill dan pengetahuan yang memadai.

Islam Mensejahterahkan Perempuan
Sebaliknya, dalam sistem Islam, perempuan sangat dimuliakan  dan dijaga kehormatannya, dijamin kesejahteraannya, pendidikannya dan lain sebagainya. Islam mengatur hubungan laki-laki dan perempuan agar keduanya dapat menjalani kehidupan dengan harmonis. Islam juga memandang bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan untuk saling melengkapiantara yang satu dengan yang lain bukan untuk dibandingkan dari keduanya mana yang lebih utama. Karena yang lebih utama adalah yang lebih bertaqwah dari keduanya (al-Hujurat:13). Hal ini menunjukkan adanya prinsip keadilan antara laki-laki dan perempuan.

Selain itu, Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan bentuk tubuh yang berbeda, maka berbeda pula peran dan tugas keduanya dalam menjalani kehidupan. Maka, akan menjadi ketidakadilan jika peran dan tugas yang mereka emban adalah sama. Misalnya, Islam membebankan memberi nafkah adalah kewajiban laki-laki bukan perempuan. Sebaliknya, Islam membebankan pengasuhan anak adalah kewajiban perempuan bukan laki-laki. Inilah aturan yang mengatur dua jenis manusia dengan kadar masing-masing.

Islam mengatur secara rinci hubungan antara laki-laki dan perempuan baik dalam kehidupan khusus maupun umum. Dengan demikian, perempuan memiliki kedudukan mulia sebagaimana kedudukan mulia yang dimiliki oleh laki-laki. Kedudukan mulia itu tampak dari beberapa ketetapan berikut ini:

Pertama, Islam membebankan tugas sebagai ibu dan pengurus rumah tangga kepada perempuan. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW, “perempuan adalah pengurus rumah suaminya dan anak-anaknya serta bertanggung jawab atas kepemimpinanya”. (H.R Bukhari Muslim)

Tugas ini tidak bisa dipandang remehatau hanya sebelah mata, karena tugas ini sangat penting dalam menentukan bentuk masyarakat. Masyarakat yang berkepribadian yang luhur itu ditentukan oleh generasi dan kehidupan keluarga. Beginilah, Islam memuliakan perempuan dengan tugas pokoknya sebagai ibu dan pengurus rumah tangga.

Kedua, perempuan berhak menerima nafkah dari suaminya dalam rumah tangga. Rasulullah bersabda, “bagi mereka (perempuan) wajib atas kalian (suami) memberi makan dan pakaian dengan cara yang makruf”. Dari sini, dapat dilihat bahwa Islam tidak membebankan kepada perempuan untuk mencari nafkah bagi keluarganya.

Ketiga, perempuan juga berhak mendapat rasa tentram dari suaminya dalan kehidupan rumah tangganya (QS. Ar-Rum:21)

Keempat, hak hadhanah (pengasuhan anak masih kecil) dalam Islam diberikan kepada perempuan ketika ia berpisah dari suaminya (bercerai ataupun meninggal). Dalam keadaan seperti itu, maka wajib bagi suami atau keluarga suami untuk memberikan nafkah kepada dia (QS al-Baqorah: 233).

Kelima, dalam Islam bagi perempuan yang haid atau nifas diberikan keringan untuk tidak melaksanakan sholat dan puasa Ramadhan. Hal ini juga tidak bisa dianggap merendahkan kedudukan perempuan karena hari-hari untuk ibadahnya berkurang. Namun, Allah Maha Tahu atas kondisi makhluk-Nya. Oleh karena itu, Dia melarang perempuan untuk beribadah pada waktu-waktu tertentu. Karena semua yang berasal dari ketentuan-Nya adalah sebuah kebaikan (QS. Sl-A’raf: 157)

Keenam, Islam menetapkan dua kehidupan, yaitu kehidupan khusus dan kehidupan umum di luar rumah. Dalam kehidupan umum Islam menetapkan ketentuan bagi perempuan  untuk berpakaian khusus untuk menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Ketentuan itu dimaksudkan untuk melindungi perempuan dari kejahatan orang-orang yang hendak merendahkan kehormatan perempuan.

Ketujuh, Islam memandang bahwa perempuan adalah sebuah kehormatan yang wajib dijaga dengan seperangkat aturan. Seperti adanya larangan bepergian sehari semalam tanpa didampingi mahram, larangan berkhalwat, larangan tabarruj ( memperlihatkan perhiasan dan kecantikan kepada laki-laki yang bukan mahram), larangan berikhtilat (bercampur baur) dengan laki-laki yang bukan mahramnya dan mewajibkan adanya pemisahan antara laki-laki dan perempuan. Semua hukum ini dimaksudkan untuk menjaga perempuan dari pandangan seksual yang muncul dari pikiran orang-orang yang menjadi sumber kerusakan.

Kedelapan, Islam memberikan posisi yang layak bagi perempuan ketika memberikan posisi yang khusus dan membolehkan perempuan untuk bekerjasama dengan laki-laki. Misalnya, perempuan terlibat dalam urusan pendidikan, kesehatan, peradilan dan lain-lain. Ini semua karena Allah lebih mengetahuai atas ciptaanNya yang sesuai dan cocok dengan firah pembentukannya.

Demikianlah Islam menjaga dan melindungi perempuan. Semua ketentuan itu akan mewujudkan kerjasama yang efektif antara laki-laki dan perempuan. karena baik laki-laki ataupun perempuan mengambil peran dan tugasnya sesuai dengan kapasitasnya. Ketika kerjasama efektif terbentuk, maka akan terbentuk struktur keluarga yang kuat. Dengan demikian, peran publik dan domestik akan dijalankan dengan baik oleh semua pihak dan dengan sendirinya akan terwujud masyarakat yang sehat dan berakhlak .

Sehingga perempuan mendapatkan hak-haknya dan juga terjaga kehormatannya. dia tidak merasa adanya ketidakadilan meskipun diberikan peran yang berbeda dengan laki-laki. Oleh karena itu, tidak ada jalan lain untuk mengembalikan kemuliaan perempuan kecuali dengan mewujudkan kembali sistem Islam di tengah-tengah masyarakat. Tentu saja, sistem Islam itu akan terwujud dengan tegaknya sistem Khilafah sebagai naunganya. [VoaIslam/DakwahMedia]
Sumber :
Dakwah Media : http://www.dakwahmedia.net/2016/03/8-kedudukan-mulia-bagi-wanita-dalam.html, diakses tanggal 30 Maret 2016

Aborsi Dalam Pandangan Islam

aborsiPerkara penting yang harus dikemukakan sebelum membahas aborsi adalah fakta tahapan (periode) pembentukan janin di dalam kandungan ibu, karena pembahasan aborsi berangkat dan dibangun berdasarkan tahapan janin. Oleh karena itu, perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang aborsi juga kembali kepada fakta tahapan pembentukan janin di dalam kandungan ibu.
Tahapan Penciptaan dan Pembentukan Janin
Secara umum, tahapan penciptaan manusia pertama kali adalah ketika nabi Adam –alihissalâm- diciptakan oleh Allah SWT dari tanah. Menurut sahabat Ibnu Abbâs –Radhiyallâh ‘anhu-;
“penciptaan manusia terdiri dari tiga jenis tanah yaitu, dari thîn lâzib (saripati tanah liat yang kuat dan bagus), hamain masnûn (tanah hitam lumpur yang dapat dibentuk), dan shalshâl (tanah kering yang halus seperti tembikar)”[1], lihat QS. [23]: 12, [15]: 28, [55]: 14.
Adapun tahapan penciptaan anak cucu Adam, proses pembentukannya dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Mu’minûn [23] ayat 12-14, dan surat Al-Hajj [22] ayat 5, serta dalam hadits Ibnu Mas’ûd yang diriwayatkan oleh imam Ahmad.
Dari ayat-ayat dan hadits di atas, jelas bahwa fase-fase pokok penciptaan dan pembentukan janin di dalam kandungan adalah sebagai berikut:
  1. Nuthfah, yaitu sperma laki-laki dan indung telur perempuan apabila bersatu di dalam rahim perempuan, dan itulah fase pertama janin, [23]: 13. Nuthfah ini terbentuk dari tiga proses yaitu; (1) Air terpancar (al-u ad-Dâfiq), [86]: 5-7. (2) Saripati air (as-Sulâlah) [32]: 8. (3) Tercampur (al-Amsyâj) [76]: 2.
  2. ‘Alaqoh, yaitu segumpal darah yang membeku yang tercipta dari campuran sperma laki-laki dan sel telur perempuan, [23]: 14.
  3. Mudghoh, yaitu segumpal daging yang seukuran kunyahan yang terbentuk dari ‘alaqoh, [23]: 13-14.
Dari tiga fase janin ini, masing-masing memakan waktu 40 hari sebelum beralih ke fase berikutnya. Apabila janin telah mencapai masa 120 hari, maka ditiupkanlah kepadanya ruh dan menjadi ciptaan yang baru, [23]: 14.
  1. Pembentukan tulang belulang dan daging, [23]: 14, [2]: 259, [75]: 3-4.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka fase (proses) penciptaan janin dimulai pada hari ketujuh sejak awal bertemunya sperma laki-lak dan indung telur perempuan, dan penciptaannya berlangsung terus-menerus hingga ditiupkan ruh pada fase akhir mudhghah, kemudian memasuki fase pembentukan tulang-belulang dan daging, dan terus berkembang hingga kelahirannya. Perbedaan antara penciptaan dan pembentukan janin tersebut didasarkan pada banyak ayat antara lain pada surat [7]: 11.
Pengertian Aborsi  
Secara etimologi (bahasa), aborsi diambil dari bahasa Arab yaitu إِجْهَاض (ijhâdh), isim mashdar dari kata (أجْهَضَ – يُجْهِضُ – إِجْهَاضًا) artinya  menggugurkan, maksudnya pengguguran kandungan (janin) (Kamus Al-Munawwir, h.219). Dikatakan (أحهضت الناقة إذ أَلْقَتْ ولدَها) artinya; unta itu menggugurkan janinnya, ketika membuang anaknya”[2]. Al-Azharî Muhammad Ibnu Ahmad berkata; “disebut (Ijhâdh) khusus untuk unta”.[3]
Yang lain menyebut aborsi diambil dari kata إِسْقَاط (isqâth) isim mashdar dari kata (أسَقَطَ – يُسْقِطُ – إِسْقَاطًا) artinya “penjatuhan”, maksudnya pengguguran janin (Kamus Al-Munawwir, h.641), dikatakan (أسقطت المرأة ولدَها أي ألقته لغير تمام) artinya; “perempuan itu menggugurkan janinnya, yakni membuang anaknya karena belum sempurna”, dan dikatakan (أسقطت الناقة وغيرهاإذا ألقت ولدَها) artinya; “unta dan selainnya menggugurkan janinnya apabila membuang anaknya”[4]. Jadi, Isqâth adalah menggugurkan anak sebelum sempurna atau keluarnya janin dari perut ibunya antara umur 4 bulan dan 7 bulan.
Menurut para pakar bahasa, jika aborsi diartikan “keguguran janin yang terjadi sebelum memasuki bulan keempat dari usia kehamilannya”, disebut al-Ijtihâdh (almaany.com)[5]. Sedangkan jika diartikan “keguguran yang terjadi pada usia kandungan antara empat sampai tujuh bulan setelah fisiknya terbentuk secarasempurna dan telah ditiupkan ruh sehingga tidak dapat melanjutkan hidupnya”, disebut al-Isqâth (almaany.com)[6].
Berdasarkan pemaparan di atas, nampak bahwa aborsi baik berasal dari kata ijhâdh maupun berasal dari kata isqâth memilki pengertian yang sama yaitu sama-sama menggugurkan kandungan sebelum sempurnanya janin. Akan tetapi terdapat perbedaan antara kedua kata ijhâdh dan isqâth, yaitu sebagai berikut;
  1. Ijhâdh sering digunakan terkait Unta (binatang), bahkan sebagian mengkhususkan hanya pada unta. Sedangkan Isqâth sering digunakan terkait orang (manusia).
  2. Ijhâdh mencakup janin yang sudah tampak penciptaannya dan yang belum tampak, sebahagian menkhususkan telah ditupkan ruh pada janin tetapi keluar dalam keadaan tidak hidup. Sedangkan isqâth mencakup semuanya akan tetapi lebih sering digunakan sebelum penciptaan sempurna.
Jadi dapat disimpulkan bahwa aborsi (ijhâdh atau isqâth) menurut bahasa adalah menggugurkan janin sebelum sempurna penciptaannya, atau sebelum sempurna masa kehamilan. Baik sebelum ditiupkan ruh maupun sudah, dan baik janinnya laki-laki maupun perempuan. Maka tidak disebut ijhâdh kecuali janin dikeluarkan sebelum masa kelahirannya dan dalam keadaan tidak hidup.[7]
Adapun pengertian aborsi secara terminologi adalah pengguguran kehamilan sebelum sempurna penciptaannya atau sebelum sempurna masa kehamilannya, pada perempuan atau binatang, sengaja atau tidak, dan baik dilakukan sendiri atau dilakukan orang lain.[8] Menurut para ulama, aborsi diartikan sebagaimana yang diistilahkan ahli bahasa, dan hanya dari kalangan Syafi’iyah saja yang menggunakan istilah ijhâdh, sedangkan yang lain menggunakan istilah isqâth. Selain itu, para ulama memasukan aborsi dalam bab jinâyât (pidana).
Jenis-jenis, Cara dan Penyebab Aborsi
Seiring dengan kemajuan dan perkembangan sarana hidup manusia, baik di bidang teknologi, telekomunikasi, sosmed dan lain sebagainya -terlepas sarana tersebut digunakan untuk kebaikan hidupnya atau tidak, dengan cara sesuai norma agama atau tidak-, akan memunculkan berbagai cara untuk melakukan aborsi -dengan maksud tujuan yang beragam pula-. Akhirnya, diketahui berbagai macam jenis aborsi yang terjadi dewasa ini.
Berdasarkan perspektif fiqih, aborsi digolongkan menjadi lima macam, di antaranya:
  1. Aborsi spontan (al-isqâth al-dzâty), yaitu janin gugur dengan sendirinya secara alamiah tanpa adanya pengaruh dari luar. Biasanya disebabkan oleh kelainan kromosom yang tidak memungkinkan mudhghah tumbuh normal, kalaupun tidak gugur, akan tumbuh dengan cacat bawaan. Hanya sebagian kecil yang disebabkan oleh infeksi, kelainan rahim atau kelainan hormon.
  2. Aborsi darurat atau pengobatan (al-isqâth al-dharûry/al-‘ilâjiy), yaitu aborsi dilakukan karena ada indikasi fisik yang mengancam nyawa ibu bila tidak digugurkan.
  3. Aborsi tidak disengaja (isqâth al-khatha’), yaitu keguguran yang dialami oleh seorang ibu karena tindakan orang lain tanpa disengaja. Seperti pemburu yang melepaskan tembakan atas binatang buruannya tetapi meleset mengenai seorang ibu yang sedang hamil. Jika janin keluar dalam keadaan meninggal ia wajib membayar denda (diyat) atau kompensasi atas kematian janin yang dibayarkan kepada keluarganya.
  4. Aborsi menyerupai kesengajaan (isqâth syibh ‘amd), aborsi yang dilakukan karena menyerupai kesengajaan. Seperti seorang suami yang menyerang isterinya yang sedang hamil hingga mengakibatkan keguguran.
  5. Aborsi sengaja dan terencana (isqâth al-‘amd), yaitu aborsi yang dilakukan secara sengaja oleh seorang perempuan yang sedang hamil, baik dengan cara minum obat-obatan yang dapat menggugurkan kandungannya maupun dengan cara meminta bantuan orang lain (seperti dokter, dukun dan sebagainya) untuk menggugurkan kandungannya.
Jadi aborsi persfektif fiqhi didasarkan pada pelaku yaitu; (1) aborsi spontan tanpa ada campur tangan manusia, (2) aborsi darurat karena pengobatan, (3) aborsi tidak disengaja, (4) aborsi menyerupai kesengajaan, dan (5) aborsi yang disengaja dan direncanakan.
Adapun cara-cara aborsi yang dilakukan oleh ibu untuk menggugurkan janinnya, dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu: (1) Cara-cara aktif, seperti minum obat melebihi dosis, ibunya sengaja lompat-lompat, tindakan kejahatan terhadap ibu, dan sebagainya. (2) Cara-cara pasif, seperti ibu tidak mau meng-konsumsi obat atau makanan bergizi, padahal keengganan itu berpengaruh buruk terhadap janin. (3) Cara-cara medis, seperti menginjeksi zat prostegelamizin yang membunuh janin dengan cara menyuntikkannya pada pembuluh darah, urat, rahim, melakukan operasi baik currete atau membersihkan rahim, maupun operasi medis menyerupai Caesar untuk mengeluarkan janin dari rahim ibunya.
Sedangkan alasan yang menjadikan seseorang melakukan aborsi sangat beragam, baik pengguguran janin (aborsi) atas permintaan dari pihak ibu, maupun dari pihak lainnya. Di antara ragam penyebab tindak aborsi yang paling sering dan banyak dilakukan adalah; (1) Karena kemiskinan, baik memang sudah miskin atau takut penghasilan yang tidak memadai; (2) Karena kehamilan yang tidak dikehendaki akibat perbuatan zina; (3) Karena kekhawatiran ibu atas anaknya yang sedang disusuinya terhenti mendapatkan ASI; (3) Karena takut janin tertular penyakit yang diderita ibu atau ayahnya; dan lain sebagainya. Tentu semua kekhawatiran tersebut di atas bukanlah alasan untuk membolehkan aborsi, hal ini berdasarkan firman Allah di dalam surat [6]: 151, [17]: 31.
Hukum Aborsi dan Sanksi atas Pelakunya
Perbedaan pendapat dari kalangan ulama dalam perkara ini hanya pada aborsi yang dilakukan sebelum peniupan ruh pada janin, dan mereka tidak ada perbedaan pendapat tentang keharaman aborsi setelah peniupan ruh pada janin.
Pertama; Hukum Abaorsi Setelah Ditiupkan Ruh. Para ulama sepakat tentang keharaman aborsi jika dilakukan setelah peniupan ruh, yaitu setelah janin berusia 120 hari dari awal kehamilan, karena aborsi dihukumi setelah peniupan ruh terhadap janin. Pengharaman ini termasuk jika keberadaan anak “masih dianggap” dapat membahayakan ibunya, karena kematian ibunya dianggap belum pasti sementara aborsi sudah pasti membunuh janin.[9] Hal ini dikembalikan kepada kondisi ibu, jika dapat dipastikan dengan keyakinan dan melalui medis bahwa keberadaan janin di dalam kandungan membahayakan nyawa ibunya, maka harus diambil tindakan aborsi.[10] Dalilnya:
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قاَلَ ;حَدَّثَناَ رَسُوْلُ اللّهِ rوَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ ; إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيُجْمَعُ خَلْقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّه أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً ، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذاَلِكَ ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذاَلِكَ،  ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِماَتٍ ; رِزْقِه ، وَأَجَلِه ، وَعَمَلِه ، وَهَلْ هُوَ شَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ – الحديث رواه أحمد -
“Dari Ibnu Mas’ud RA, ia berkata: “Bahwa Rasulullah SAW telah bersabda kepada kami -beliau jujur dan terpercaya-; “Sesungguhnya setiap orang di antara kalian benar-benar berproses kejadiannya dalam perut ibunya selama 40 hari berwujud air mani; kemudian berproses lagi selama 40 hari menjadi segumpal darah; lantas berproses lagi selama 40 hari menjadi segumpal daging; kemudian malaikat dikirim kepadanya untuk meniupkan ruh ke dalamnya; lantas (sang janin) itu ditetapkan dalam 4 ketentuan: ditentukan (kadar) rizkinya, ditentukan batas umurnya, ditentukan amal perbuatannya, dan ditentukan apakah tergolomg orang celaka ataukah orang yang beruntung.” (HR. Ahmad)
Adapun pelaku aborsi ini, setelah peniupan ruh dianggap telah melakukan kriminal dan atasnya sanksi ghurrah (diyat janin) yang harus dibayar karena telah melakukan pembunuhan terhadap manusia dan menghilangkan nyawa.[11]
Kedua; Hukum Abaorsi Sebelum Ditiupkan Ruh. Para ulama dari berbagai kalangan berbeda pendapat tentang aborsi yang dilakukan sebelum peniupan ruh, atau sebelum janin berusia 120 hari sejak kehamilannya, bahkan dari kalangan madzhab pun berbeda pendapat. Perbedaan pendapat tersebut dalam masalah ini dapat dijelaskan sebagai berikut;
  1. Haram hukumnya, pendapat ini disandaran kepada madzhab Al-Mâ Imam ad-Dardîr mengatakan: “Tidak boleh menggugurkan (mengeluarkan) mani yang sudah terbentuk di dalam rahim meskipun belum cukup 40 hari”, Ad-Dasûqî mengatakan: “yang dimaksud oleh Imam ad-Dardîr adalah haram”.[12] Menurut Ibnu Rusyd, Imam Mâlik mengatakan: “Setiap yang dibuang (digugurkan) oleh perempuan adalah jinâyah (kriminal) baik berupa segumpal darah atau daging, yang sudah diketahui bahwa itu adalah janin maka baginya ghurrah (sanksi)”, bahkan menurut Imam Mâlik sebaiknya dikenakan kaffârah (denda) dang ghurrah sekaligus.[13]
  2. Hukumnya makruh secara mutlak, pendapat ini disandarkan kepada madzhab Al-Hanafiyah. Imam Ali bin Musa dari ulama Hanafiyah, dan Ibnu ‘Abidîn menukil darinya, ia berkata bahwa: “Dimakruhkan (hukumnya) membuang (menggugurkan) sebelum ditiupkan ruh, karena air mani yang telah terbuahi di dalam rahim berpontensi hidup, maka statusnya sama dengan hidup”.[14] Madzhab Al-Mâlikiyah juga memakruhkan jika janin sebelum 40 hari.[15] Imam ar-Ramlî dari kalangan ulama Asy-Syâfi’iyah berkesimpulan bahwa makruh hukumnya pengguguran janin sebelum peniupan ruh hingga mendekati waktu peniupan ruh dan haram hukumnya waktunya telah mendekati peniupan ruh karena hal itu termasuk kriminal.[16]
  3. Hukumnya mubah secara mutlak, pendapat ini disandarkan kepada sebagian ulama Al-Hanafiyah. Mereka berpendapat bahwa hukumnya mubah (boleh) menggugurkan kehamilan selama belum ditiupkan ruh pada janin.[17] Imam Al-Lakhmî dari ulama Al-Mâlikiyah dan Abu Ishâq al-Marwazî dari kalangan Asy-Syâfi’iyah, mengatakan hukumnya mubah sebelum umur janin 40 hari.[18] Juga pendapat madzhab Al-Hanâbilah yang membolehkan menggugurkan pada fase awal (40 hari) kehamilan karena perempuan dibolehkan minum obat untuk menggugurkan sperma (fase awal), tetapi tidak untuk segumpal darah.[19]
  4. Hukumnya mubah karena ada udzur (alasan syar’iy). Pendapat ini sebenarnya adalah pendapat madzhab Al-Hanafiyah, Ibnu ‘Abidîn menegaskan bahwa tidak boleh menggugurkan janin tanpa ada udzur (alasan), alasan yang dimaksud adalah alasan terpaksa (dharûrat) yaitu terhentinya air susu ibunya setelah hamil dan bapaknya tidak mampu menyewa ibu susuan dan khawatir akan kebinasaan.[20]
Berdasarkan beberpa hukum aborsi dari berbagai kalangan ulama madzhab sebagaimana disebutkan di atas, dapat diringkas bahwa hukumnya setelah peniupan ruh ke dalam janin adalah haram secara aklamasi (ijma’ ulama). Baik dengan cara meminum obat, melakukan gerakan-gerakan yang keras, maupun tindakan medis; baik dilakukan oleh pihak ibu, ayah, maupun dokter. Sebab, abortus merupakan tindakan pelanggaran terhadap jiwa manusia yang terpelihara darahnya.[21] Allah SWT berfirman:
] … وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ … (١٥١)[
“…dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar…” (QS. Al-An’âm [6]: 151)
Tindakan ini termasuk tindakan kriminal yang mewajibkan diyat (tebusan) yang ukurannya sama dengan diyat ghurrah budak lelaki maupun perempuan, yang nilainya sepersepuluh (10%) diyat membunuh manusia dewasa. Dalilnya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, berkata;
[ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ r فِي جَنِينِ امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي لَحْيَانَ سَقَطَ مَيِّتًا بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ ]
Bahwa Rasulullah SAW pernah menetapkan atas janin perempuan dari Banî Lahyân yang janinnya keguguran dengan ghurrah (tebusan) diyat budak lelaki atau perempuan. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Standar bentuk minimal janin yang gugur dan mewajibkan diyat ghurrah, adalah setelah nampak jelas bentuknya sebagaimana wujud manusia, seperti telah memiliki jari, tangan, kaki, atau kuku.
Adapun hukum pengguguran sebelum janin ditiupkan ruh adalah, (1) jika dilakukan setelah berumur 40 hari sejak awal kehamilan, dimana proses penciptaan dimulai, maka hukumnya juga haram. Dalilnya hadits Imam Muslim yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, dia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:
[ إِذَا مَرَّ بِالنُّطْفَةِ ثِنْتَانِ وَأَرْبَعُونَ لَيْلَةً، بَعَثَ اللهُ إِلَيْهَا مَلَكًا، فَصَوَّرَهَا وَخَلَقَ سَمْعَهَا وَبَصَرَهَا وَجِلْدَهَا وَلَحْمَهَا وَعِظَامَهَا، ثُمَّ قَالَ: يَا رَبِّ أَذَكَرٌ أَمْ أُنْثَى؟ فَيَقْضِي … ] ( رواه مسلم )
“Jika nuthfah (zigote) telah berlalu 42 malam, Allah akan mengutus padanya seorang malaikat. Maka malaikat itu akan membentuknya, mencipta pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya. Kemudian Malaikat berkata, ”Wahai Tuhanku, apakah dia ditetapkan laki-laki atau perempuan?” Maka Allah memberi keputusan…”. (HR. Muslim)
Dalam riwayat yang lain disebutkan: 40 malam (arba’ina lailatan). Jadi, pengguguran janin pada saat permulaan proses penciptaannya, maka hukumnya sama dengan pengguguran janin yang telah ditiupkan ruh padanya, yaitu haram. Hal itu karena ketika dimulai proses pembentukan janin dan sudah tampak sebagian anggota tubuhnya, dipastikan janin itu adalah janin yang hidup dan sedang menjalani proses untuk menjadi seorang manusia sempurna.
Karena itu, penganiayaan terhadap janin tersebut sama saja dengan penganiayaan terhadap jiwa seorang manusia yang terpelihara darahnya. Penganiayaan tersebut dipandang sebagai pembunuhan terhadap janin dan pelakunya berkewajiban membayar diyat berupa ghurrah budak laki-laki atau perempuan. Allah SWT jelas-jelas telah mengharamkan tindakan ini, sebagaimana firman-Nya:
]وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (٨)بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ (٩)[
“Ketika bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apa mereka dibunuh?” (QS. At-Takwîr [81]: 8-9)
Atas dasar ini, seorang ibu, ayah, atau dokter haram melakukan abortus setelah janin berumur 40 hari sejak awal kehamilan. Siapa saja yang melakukan tindakan itu, berarti ia telah melakukan tindakan kriminal dan melakukan dosa. Ia wajib membayar diyat atas janin yang digugurkannya itu, yakni diyat ghurrah.
Kesimpulannya; aborsi tidak boleh dilakukan, baik pada fase pembentukan janin (40 hari) maupun setelah peniupan ruh pada janin, kecuali jika para dokter yang adil (bukan orang fasik, pen.) menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibunya akan mengakibatkan kematian ibunya, sekaligus janin yang dikandungnya. Dalam kondisi semacam ini, aborsi dibolehkan demi memelihara kehidupan ibunya.[22]
Akar Masalah dan Solusi Aborsi
Sesungguhnya praktek aborsi merupakan indikator mewabahnya kebejatan moral di masyarakat sebagai buah dari sistem Kapitalisme yang diterapkan. Ideologi Kapitalisme dengan asas sekulerisme (fashl ad-dîn ‘an al-hayâh), yaitu pemisahan aturan agama dari kehidupan. Di dalam kehidupan sehari-hari ajaran agama diabaikan, ditinggal, bahkan dicampakkan, lalu mengambil hukum aturan yang berasal dari Barat, yaitu kebebasan berekspresi atau bertingkah-laku yang telah menjadikan kehidupan sosial masyarakat menjadi rusak, karena standar kebebasan menjadi andalan mereka. Baik di pedesaan maupun di perkotaan, mereka jauh dari nilai-nilai dan ajaran agama.[23]
Pada tahun 2013 yang lalu, diperkirakan sebanyak 3 juta aborsi terjadi setiap tahun di Indonesia. Perlu diingat bahwa kasus aborsi yang terjadi bukan sekadar persoalan ekonomi dan medis, maupun kesehatan masyarakat, namun sangat terkait erat dengan paham kebebasan bertingkah laku yang berkembang di masyarakat, yang didukung seperangkat aturan sekuler yang membebaskan setiap orang untuk berbuat apapun termasuk melakukan seks bebas yang berujung pada aborsi. Alhasil, masyarakat semakin sakit karena ditimpa berbagai problem sosial seperti; perselingkuhan, seks bebas, dan aborsi itu sendiri.
Sudah begitu, masyarakat semakin tidak peduli karena cenderung terjangkiti sikap individualistik dan materialistik. Kondisi ini diperparah oleh kampanye pornografi dan pornoaksi melalui media seperti tayangan televisi, surat kabar, majalah, dan akses internet.
Di sisi lain, pemerintah absen dalam membina ketakwaan masyarakat dan terkesan membiarkan menjamurnya lokasi prostitusi dan bahkan ingin dilegalkan dengan nama lokalisasi prostitusi yang berujung banyaknya aborsi. Kalau pun pelaku aborsi ditangkap, tidak akan menyelesaikan persoalan karena secara faktual sistem hukum yang berlaku gagal memberi efek jera dan efek cegah di masyarakat.
Jadi, akar masalah banyaknya terjadi aborsi adalah akibat penerapan sistem sosial yang sekuler yang bersumber dari ideologi Kapitalisme.
Adapun solusi Islam terhadap maraknya praktek aborsi adalah solusi tuntas yang dapat mencabut dan mengatasi akar masalahnya yaitu dengan mencampakkan sistem sosial yang sekuler, yang berasal dari ideologi Kapitalisme, dan menggantinya dengan sistem sosial Islam, yang berasal dari ideologi Islam.
Pada tataran praktis, negara wajib untuk menutup setiap pintu kemaksiatan dengan melarang seks bebas termasuk pacaran, menutup total lokalisasi, melarang media yang memuat konten pornografi dan pornoaksi. Dengan demikian, maka permasalahan aborsi bisa diselesaikan.
Pada tataran ideologi, aborsi dan segala pemicunya hanya dapat dihentikan dengan cara menerapkan seluruh aturan (syari’at) Islam di dalam kehidupan sehari-hari dalam bingkai Khilafah Islamiyah berdasarkan metode kenabian. Karena, hanya dengan tegaknya syari’at Islam melalui institusi Khilafah yang dapat secara nyata mewujudkan Islam Rahmatan lil ‘Alamin.
]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ … (٢٤)[
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu…” (QS. Al-Anfâl [8]: 24)
Wallâhu A’lam wa Ahkam [Akrom AH].


[1] Tafsîr Ibnu Jarîr ath-Thabarî, (7/511), Ma’ânî al-Qur’an li al-Farrâ’, (2/88).
[2] Ibnu Fâris, Mu’jam Maqâyîs al-Lughah, Pasal Jîm Hâ Dhâ, h. 228.
[3] Ibnu Manzhûr, Lisân al-Arab, Juz 7, Pasal Jîm Hâ Dhâ, h. 131.
[4] Ibnu Manzhûr, Lisân al-Arab, Juz 7, Pasal Syîn Qâf Thâ’, h. 316.Lihat juga di mu’jam dan Qamus yang lain, pada pasal Syîn Qâf Thâ’.
[5] Ibrâhîm Mushthafâ, al-Mu’jam al-Wasîth, Dâr ad-Dakwah, juz 1, h. 143. Lihat juga di mu’jam dan Qamus yang lain, pada pasal Jîm Hâ Dhâ.
[6] Assosiasi Ahli Bahasa, al-Mu’jam al-Wasîth, Kairo: Majma’ al-Lughah t.th, Cet. 2, h. 441.
[7] Dr. Ibrâhîm bin Muhammad Qâsim bin Muhammad Rahîm, Ahkâm al-Ijhâdh fî al-Fiqh al-Islâmî, (Brîthaniâ: Silsîlah Isdhârah al-hikmah, 2002), Cet.I, h. 79.
[8] Prof. Dr. Muhammad Rawwâs Qal’ahjî, Mu’jam Lughah al-Fuqhâ’, pasal ijhâdh.Dan Mausû’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Juz 2, (Kuwait; Dâras-Salâsil, 1427H), Cet.II, Pasal ijhâdh, h.56.
[9] Ibnu ‘Abidîn, ad-Durr wa Hâsyiyah Ibn ‘Abidîn, 1/602.
[10] Al-Maktabah asy-Syâmilah, Al-Mausû’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiya, Juz 2, (Kuwait: Dâr as-Salâsil, 1427 H), Cet. I, h. 56.
[11] Dr. Wahbah bin al-Mushthafâ az-Zuhailî, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, Juz 4, (Dimasyq : Dâr al-Fikr, t.t.,), Cet. IV, h. 196.
[12] Al-Maktabah asy-Syâmilah, Al-Mausû’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiya, h. 58., ad-Dasûqî, asy-Syarh al-Kabîr bi Hâsyiyah ad-Dasûqî, 2/266-267.
[13] Al-Maktabah asy-Syâmilah, Al-Mausû’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiya, h. 58., Ibnu Rusyd, Bidâyah al-Mujtahîd, 2/453.
[14] Ibnu ‘Abidîn, Hâsyiyah Ibn ‘Abidîn, 2/380.
[15] Ad-Dasûqî, asy-Syarh al-Kabîr bi Hâsyiyah ad-Dasûqî, 2/266-267.
[16] Ar-Ramlî, Nihâyah al-Muhtâj, 8/416.
[17] Ibnu al-Hammâm, Fath al-Qadîr, 2/495., Ibnu ‘Abidîn, Hâsyiyah Ibn ‘Abidîn, 2/380.
[18] Al-Lakhmî, Hâsyiyah al-Rahûnî ‘alâ Syarh az-Zarqânî, 3/264, Cet.I.,
[19] Kutub al-Hanâbilah, al-Furû’, 6/191, al-Inshâf, 1/386, Ghâyah al-Muntahâ, 1/81, ar-Raudhah al-Murabba’, 2/316, Kasysyâf al-Qannâ’, 6/54.
[20] Ibnu ‘Abidîn, Hâsyiyah Ibn ‘Abidîn, 2/380.
[21] Asy-Syaikh al-Qadhîal-‘Allâmah Taqiyuddîn an-Nabhânî, an-Nizhâm al-Ijtimâî fî al-Islâm, (Bairût: Dâr al-Ummah, 2003), Cet. IV, h. 165.
[22]an-Nabhânî, an-Nizhâm al-Ijtimâî fî al-Islâm, h. 166.
[23] http://hizbut-tahrir.or.id/2013/03/10/kejahatan-aborsi-buah-sistem-sosial-sekuler/, diakses 11/3/2016.

Sumber :

Hizbut Tahrir Indonesia. 2016. Aborsi Dalam Pandangan Islam. http://hizbut-tahrir.or.id/2016/03/17/aborsi-dalam-pandangan-islam/, diakses tangal 30 Maret 2016


PERKEMBANGAN dan PEMANFAATAN KOMPUTER

A.    Perkembangan Komputer
1.      Komputer Generasi pertama

komputer generasi pertama
            Komputer generasi pertama adalah ENIAC, yang merupakan komputer elektronik pertama didunia yang mempunyai bobot seberat 30 ton, panjang 30 M dan tinggi 2.4 M dan membutuhkan daya listrik 174 kilowatts. Komputer generasi pertama ini menggunakan Tabung hampa udara (vacum-tube) yang terbuat dari kaca untuk penguat sinyal. Namun hal tersebut masih banyak mempunyai kendala seperti: mudah pecah, dan cepat menyalurkan panas.

Sejarah perkembangan konputer generasi pertama memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Pada generai ini komputer masih banyak mengeluarkan panas. 
  2. Menggunakan komponen elektronikanya yang terbuat dari Tabung Hampa Udara (Vacuum Tube).
  3. Program dibuat dalam bahasa mesin (Machine Language), yang programnya tersimpan dalam memori komputer. 
  4. Utuk mengoprasikannya pun membutuhkan kekuatan listrik yang cukup besar.
  5. Kapasitas yang disediakan untuk penyimpannan data sangat kecil dan terbatas.
  6. Programnya masih menggunakan bahasa mesin dengan menggunakan kode 0 dan 1 dalam urutan tertentu.
  7. Prosesnya relatif lambat.
  8. Mempunyai Ukuran atau bentuk yang sangat besar sehingga diperlukan sebuah ruangan yang yang cukup lebar hanya untuk meletakan komputer ini.
  9. Orientasi utama pada aplikasi bisnis.
  10. Menggunakan sistem luar magnetic tape dan magnetic disk.
2.      Komputer Generasi kedua

komputer generasi kedua


            Sejarah perkembangan komputer generasi kedua lahir pada tahun 1960-an, penemuan transistor sanggat mempenggaruhi perkembangan komputer pada saat itu. Transistor dapatb menggantikan Tabung hampa udara. Dan hal tersebut tentunya megubah semua ukuran mesin-mesin elektrik . Transistor mulai digunakan pada komputer sekitar tahun 1956-an. Penemuan lain yang berupa pengembangan memori inti-magnetik membantu pengembangan komputer generasi kedua yang lebih kecil, lebih cepat, lebih dapat diandalkan, dan lebih hemat energi dibanding dengan komputer generasi pertama.
Perkembangan Komputer Generasi kedua ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  • Program dapat dibuat dengan bahasa tingkat tinggi (high level language), seperti FORTRAN, COBOL, ALGOL.
  • Kapasitas memori utama sudah lumayan besar
  • Sirkutinya adalah transistor.
  • Ukuran fisik komputer lebih kecil dari komputer generasi pertama
  • Tidak membutuhkan terlalu banyak listrik
  • berorientasi pada bisnis dan teknik 
  • Proses operasi sudah cepat
3.       Komputer Generasi ketiga

komputer generasi ketiga

            Komputer generasi ketiga merupakan sebuah perkembangan yang sangat pesat dari perkembangan komputer yang ada. Komputer generasi ketiga muncul sejak era 1965-1971-an. Transistor yang dianggap tidak effisien lagi membuat para ilmuan mencari alternatif lain dan kemudian di temukan pada batu kuarsa ( Quartz rock ). Jack Kilby, seorang insinyur di Texas Instrument, mengembangkan sirkuit terintegrasi (IC : integrated circuit) di tahun 1958. Hal ini merupakan sebuah inovasi yang dapat mendongkrak munculnya komputer generasi ketiga.

4. Komputer Generasi keempat
Komputer Generasi keempat

            Setelah IC ditemukan, perkembangan komputer semakin pesat dan jelas. Pada tahun 1971 chip INTEL 4004 membawa kemajuan besar dalam dunia IC, intel berhasil memasukan semua komponen dalam sebuah komputer (central processing unit, memori, dan kendali input/output) kedalam sebuah chip tunggal yang sangat kecil, jika sebelumnya IC digunakan untuk mengerjakan pekerjaan  tertentu saja maka pada masa ini mikroprosesor dapat diproduksi dan di program untuk menjalankan seluruh kebutuhan yang diinginkan.
Perkembangan Komputer generasi keempat memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  • Dikembangkan komputer mikro yang menggunakan micro processor dan semiconductor yang berbentuk chip untuk memori komputer.
  • Pada generasi ini komputer sudah memaki Large Scale Integration (LSI)


5.      Komputer Generasi Kelima


Komputer Generasi Kelima

            Sejarah perkembangan komputer generasi kelima adalah komputer yang kita gunakan sekarang ini dimana pada generasi ini ditandai dengan munculnya: LSI (Large Scale Integration) yang merupakan pemadatan ribuan microprocessor ke dalam sebuah microprocesor. Selain itu, juga ditandai dengan munculnya microprocessor dan semi conductor. Perusahaan-perusahaan yang membuat micro-processor di antaranya adalah: Intel Corporation, Motorola, Zilog dan lainnya lagi. Di pasaran bisa kita lihat adanya microprocessor dari Intel dengan model 4004, 8088, 80286, 80386, 80486, dan Pentium. Pentium-4 merupakan produksi terbaru dari Intel Corporation yang diharapkan dapat menutupi segala kelemahan yang ada pada produk sebelumnya, di samping itu, kemampuan dan kecepatan yang dimiliki Pentium-4 juga bertambah menjadi 2 Ghz. Gambar-gambar yang ditampilkan menjadi lebih halus dan lebih tajam, di samping itu kecepatan memproses, mengirim ataupun menerima gambar juga menjadi semakin cepat.

B.     Cara Sehat Menggunakan Komputer

Komputer, laptop, maupun notebook bukan lagi barang langka atau mewah di kalangan masyarakat Indonesia dan dunia. Walaupun demikian, masih ada pula pengguna yang hanya asal-asalan saja menggunakan perangkat teknologi itu. Mungkin karena mereka belum mengetahui bagaimana cara yang baik dan benar dalam menggunakan komputer maupun laptop agar tidak membahayakan kesehatan. Untuk itu artikel ini akan membahas hal tersebut.
1. Posisi Duduk
Saat anda menggunakan komputer dan sejenisnya, usahakan posisi anda duduk ( lebih baik di kursi). Posisi anda harus membentuk 90 derajad. Ini sangat penting untuk menjaga agar tulang anda, terutama tulang punggung anda tidak membengkok. Posisi membengkok ke satu arah tertentu ataupun posisi membungkuk dalam waktu yang lama dan sering  akan membuat tulang anda sulit untuk lurus kembali seperti semula.
2. Istirahat Secara Periodik.
Saat anda menggunakan komputer, usahakan untuk tidak hanya berfokus pada monitor. Anda bisa melihat pada layar keyboard juga. Usahakan keduanya seimbang. Selain itu, maksimal 1 jam sekali alihkan pandangan anda dari komputer. Cobalah untuk melihat ke bagian lain misalnya ke luar jendela untuk mengistirahatkan mata anda sejenak. angat tidak dianjurkan menggunakan komputer dalam waktu lama tanpa istirahat sedikitpun, karena hal ini akan membuat badan Anda terasa pegal-pegal pada punggung dan nyeri. Untuk meringankan hal tersebut, maka lakukanlah istirahat secara periodik dalam menggunakan komputer. Berikut beberapa gerakan yang dapat mengurangi kepegalan dan menambah kenyamanan Anda dalam mengoperasikan Komputer.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTBhmUbFecof1AONvzXL7I9PIwcMNZ2o7H6LsJDs2AA18cmEX2BYjJCAAFyd2QiPDZ-RPAPN4k-Czj08YFcNeCtQzJFNSNVpFyHsrqFTRiqhPXnVZz1Sv2IaZbkBLBFazDxuRS2Kr9kxY/s320/senam-komputer.jpg
    • Warm Up (Pemanasan) - Sebelum melakukan stretching (peregangan otot), ada baiknya jika Anda mulai dengan melakukan pemanasan terlebih dahulu. Caranya mudah, Anda hanya perlu duduk di kursi sembari meregangkan jemari-jemari Anda. Buatlah gerakan melingkar pada pergelangan tangan dan kaki Anda, kemudian lanjutkan dengan peregangan leher dengan menariknya ke arah dada anda.
    • Kepalkan tangan dengan kuat lalu lepaskan, ulangi sebanyak 3x.
    • Gerakkan kepala kekiri dan kekanan secara perlahan jika sudah selesai lanjutkan dengan menggerakkan kepala keatas dan kebawah. Ingat, lakukan secara perlahan.
    • Mengistirahatkan Mata - Bekerja di depan monitor terus-menerus akan membuat mata cepat lelah, untuk menghindarinya dapat dilakukan dengan sering berkedip sehingga permukaan mata tetap basah dan tidak kering dan mengistirahatkan mata secara periodik dengan tidak menatap layar Komputer selama beberapa saat.
3. Atur Jarak
Jangan terlalu dekat atau terlalu jauh dari komputer. Mata anda dengan monitor setidaknya 30 cm dan harus sejajar. Jarak ini sangat penting untuk menjaga agar sinar yang dipancarkan oleh monitor tidak terlalu dekat dengan mata anda.
4. Pilih Mouse
Jika anda memerlukan waktu yang lama dalam menggunakan komputer, maka gunakan mouse yang berukuran besar. Jangan menggunakan yang kecil atau bahkan hanya touch pad. Itu akan membuat jari-jari anda sakit bahkan kram jika terlalu lama. Jika mouse besar maka akan lebih nyaman dan aman jika digunakan dalam waktu yang lama.
5. Atur Tingkat kecerahan
Gunakanlah tingkat kecerahan yang tidak terlalu silau atau gelap bagi mata anda. Jika anda mengatur kecerahan terlalu tinggi maka mata anda akan lebih cepat lelah dan cahaya yang dipancarkan akan lebih berisiko untuk membuat mata anda sakit.
6. Lingkungan Yang Bersih, Rapi dan Tenang 
Faktor lingkungan merupakan faktor yang sangat penting dan sangat menunjang agar kegiatan berkomputer Anda tidak terganggu, jika lingkungan Anda bersih dan rapi, maka secara otomatis Anda juga akan lebih tenang dan lebih rileks dalam melakukan pekerjaan Anda dengan menggunakan Komputer, dan bisa Anda bayangkan sendiri jika lingkungan tempat kerja Anda penuh dengan kertas-kertas yang berserakan dan suara-suara yang bising, bisa dipastikan pekerjaan Anda sedikit banyak akan terganggu, karena faktor lingkungan sangat berpengaruh dengan kenyamanan dan kesehatan secara keseluruhan.
7. Menghindari Penggunaan Komputer di Ruangan yang Minim Cahaya
Cara sehat menggunakan komputer yang terakhir adalah menghindari penggunaan komputer di ruangan yang minim akan cahaya. Penggunaan komputer dengan kondisi cahaya kurang juga dpaat menyebabkan permasalahan pada mata seperti mata minus. Oleh karena itu ketika menggunakan komputer meski dalam waktu sebentar usahakan ruangan mendapatkan penerangan yang memadai.
C.     Perangkat Komputer dan Cara Memanfaatkannya
1.      Perangkat Lunak (software)

            Perangkat lunak adalah istilah umum untuk data yang diformat dan disimpan secara digital, termasuk program komputer, dokumentasinya, dan berbagai informasi yang bisa dibaca dan ditulis oleh komputer. Secara garis besar perangkat lunak komputer juga masih dapat digolongkan menjadi 2 bagian, yaitu:

1). Sistem operasi
Program dasar pada komputer yang menghubungkan pengguna dengan hardware komputer. Sistem operasi yang biasa digunakan adalah Linux, Windows, dan Mac OS. Tugas sistem operasi termasuk (namun tidak hanya) mengatur eksekusi program di atasnya, koordinasi input, output, pemrosesan, memori, serta instalasi software.

2). Sistem Aplikasi
Perangkat lunak aplikasi adalah suatu subkelas perangkat lunak komputer yang memanfaatkan kemampuan komputer langsung untuk melakukan suatu tugas yang diinginkan pengguna. Biasanya dibandingkan dengan perangkat lunak sistem yang mengintegrasikan berbagai kemampuan komputer, tapi tidak secara langsung menerapkan kemampuan tersebut untuk mengerjakan suatu tugas yang menguntungkan pengguna. Contoh utama perangkat lunak aplikasi adalah pengolah kata, lembar kerja, dan pemutar media.
B. Perangkat Keras (Hardware)

            Perangkat keras komputer adalah semua bagian fisik komputer, dan dibedakan dengan data yang berada di dalamnya atau yang beroperasi di dalamnya, dan dibedakan dengan perangkat lunak (software) yang menyediakan instruksi untuk perangkat keras dalam menyelesaikan tugasnya.
Berikut adalah beberapa contoh perangkat keras komputer dan kegunaanya:
1).Keyboard

            Keyboard merupakan unit input yang paling penting dalam suatu pengolahan data dengan komputer. Keyboard dapat berfungsi memasukkan huruf, angka, karakter khusus serta sebagai media bagi user (pengguna) untuk melakukan perintah-perintah lainnya yang diperlukan, seperti menyimpan file dan membuka file.

2).Mouse
            Mouse adalah salah unit masukan (input device). Fungsi alat ini adalah untuk perpindahan pointer atau kursor secara cepat. Selain itu, dapat sebagai perintah praktis dan cepat dibanding dengan keyboard.

3).Processor
            Processor disebut juga otak dari komputer semakin bagus tipe processor maka semakin mahal pula komputer, maka processor disebut sebagai inti dari komputer. Fungsi processor adalah untuk memproses semua kegiatan yang dilakukan komputer, yang direquest pengguna.

4).Motherboard
            Motherboard adalah papan sirkuit tempat berbagai komponen elektronik saling terhubung seperti pada PC atau Macintosh dan biasa disingkat dengan kata mobo.Motherboard yang banyak ditemui dipasaran saat ini adalah motherboard milik PC yang pertama kali dibuat dengan dasar agar dapat sesuai dengan spesifikasi PC IBM.

5).RAM
            RAM (Random Access Memory) adalah memori utama komputer yang berfungsi untuk membaca dan menuliskan data. Dengan keberadaan RAM, maka kita bisa menjalankan 2 aktifitas sekaligus dalam sebuah komputer, yaitu menulis dan membaca data.

6).CMOS
            CMOS adalah singkatan dari Complementary Metal Oxide Semiconductor. Dari bentuknya sudah kelihatan, ia merupakan komponen berbentuk IC (integrated circuit) Yang fungsinya menampung setting BIOS dan dapat tetap menyimpan setting-annya selama baterai yang memberikan daya masih bagus.

7). KonektorCasing
            Konektor Casing berfungsi untuk menyambungkan tombol/saklar dan indicator pada casing ke motherboard. Pada motherboard yang berbasis Pentium 4, disertakan pula sebuah port konektor tambahan sebesar 12 volt agar prosesor bisa bekerja.

8).Monitor 
            Monitor komputer adalah salah satu jenis soft-copy device, karena keluarannya adalah berupa sinyal elektronik, dalam hal ini berupa gambar yang tampil di layar monitor. Gambar yang tampil adalah hasil pemrosesan data ataupun informasi masukan. Monitor memiliki berbagai ukuran layar seperti layaknya sebuah televisi.

9).Power Supply 
Sesuai dengan namanya power supply ini berfungsi mengalirkan listrik ke setiap bagian komputer agar dapat berjalan sesuai dengan fungsinya.

10). Harddisk
            Harddisk adalah sebuah komponen perangkat keras yang menyimpan data sekunder dan berisi piringan magnetis. Harddisk diciptakan pertama kali oleh insinyur IBM, Reynold Johnson di tahun 1956. Harddisk pertama tersebut terdiri dari 50 piringan berukuran 2 kaki (0,6 meter) dengan kecepatan rotasinya mencapai 1.200 rpm (rotation per minute) dengan kapasitas penyimpanan 4,4 MB. Harddisk saat ini sudah ada yang hanya selebar 0,6 cm dengan kapasitas 750 GB.

11).Kipas(Pendingin)
            Kipas atau Pendinginan komputer dan yang sering juga disebut pendinginan CPU adalah alat yang dipasang pada bagian dalam komputer untuk mengurangi atau menghilangkan panas dari sebuah komputer.
Sumber Referensi :
Aybela. 2014. Cara Sehat Menggunakan Komputer Atatu Laptop. “http://aybela.com/blog/cara-
sehat-menggunakan-komputer-atau-laptop/”. Diakses tanggal 15 Maret 2016
Dbagus.com. 2015. Cara Sehat Menggunakan Komputer  yang Benar. “http://dbagus.com/cara-
sehat-menggunakan-komputer-yang-benar”. Diakses tanggal 15 Maret 2016.
Masterz Seo. 2013. Sejarah Perkembangan Komputer Lengkap. “http://masterz
tanggal 15 Maret 2016.
www.websitekomputer.com. 2013. Ergonomi Komputer Tips Sehat.
Diakses tanggal 15 Maret 2016