Kamis, 11 Februari 2016



TUGAS KELOMPOK TIK PLS
TENTANG MAKSUD DAN CONTOH DARI UU No. 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

LOGO.jpg

OLEH Kelompok 7 :

  Aulia Rahmayanti   14005037
Ela Laila                     (14005038 )
Nori Diana Putri       ( 14005022 )




JURUSAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSIATS NEGERI PADANG
2016









UNDANG-UNDANG No. 11 Tahun 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:  
1.      Informasi Elektronik adalah sdtu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (ED4, surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 
2.      Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. 
3.      Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. 
4.      Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.


5.      Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. 
6.      Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7.      Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8.      Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9.      Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10.  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11.  Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12.  Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.


13.  Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14.  Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15.  Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16.  Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya. 
17.  Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18.  Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19.  Penerima adalah subjek hukum yang menerima. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20.  Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21.  Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22.  Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23.  Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.


Komentar :
            Pasal 1 ini Menjelaskan kepada kita tentanng transaksi elektronik, jenis-jenis transaksi elektronik, fungsi transakasi elektronik dan hukum terkait dengan kegiatan yang terjadi pada transaksi elektronik. Pasal ini dibuat dengan maksud agar rakyat paham bahwa setiap perbuatan ada hukumnya dinegara ini. Maka dari itu dalam hal ini terkait dengan transaksi elektronik dijelaskan apa-apa saja yang diatur didalamnya.

Pasal 2

Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

 Komentar
            Pasal 2 ini menjelaskan untuk siapa saja undang-undang ini dibuat dan diberlakukan.
Contoh: Ketika seseorang berada dalam wilayah hokum Indonesia dan diwilayah yang terikat dengan hokum Indonesia, lalu ia melakukan pelanggaran terhadap kegiatan dalam transaksi elektronik seperti melakukan plagiat terhadap karya orang lain, penipuan, melakukan tindakan cybercrime, maka ia akan dikenai hukum UU ITE.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
 Komentar : Pasal 3 diatas menjelaskan maksud dan tujuan dari UU ITE ini. UU ITE ini dibuat dengan manfaat melindungi hak-hak karya, dan menjaga keamanan dalam bertransaksi elektornik.
Contoh :
            Ketika seseorang membuat suatu karya maka hendaknya ia memperhatikan pasala ini. Agar ia dapat berlaku baik, tidak plagiat dan mampu memanfaatkan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dengan baik dan benar

Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a.       mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; 
b.      mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meriingkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.       meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d.      membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e.       memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Komentar :
           Pasal 4 ini maksud dari pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perekonomian, meningkatkan pelayanan public, membuka kesempatan bagi setiap orang untuk menambah pengetahuannya, memberikan keadilan dan keamanan bagi orang-orang yang ingin memjang karyanya didunia informasi dan komunikasi.
Contoh : ketika seseorang menghasilkan suatu karya seperti tulisan-tulisan ilmiah ataupun karya tulis dan media-media lainnya maka karyanya tersebut akan dapat dilihat dan akan dapat diakses oleh orang banyak dengan tujuan untuk menambah pengetahuan bagi orang yang mengaksesnya.
          
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5 
(1)   Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2)   Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3)   Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(4)   Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a.       surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b.      surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Komentar :
            Pasal 5 yang terdiri dari empat ayat ini menjelaskan terkait dengan keaslian atau keabsahan dokumen-dokumen elektronik.
Contoh :   Ketika seseorang menggunakan keadministrasian dalam dunia informasi dan komunikasi, maka ia wajib mematuhi perjanjian-perjanjian yang berlaku antara dia dan pihak TIK.ini dimaksudkan agar dokumen-dokumen yang dihasilkan dari suatu instansi atau perusahan tertentu dapat diakui keaslian dan keabsahannya.

Pasal 6
            Maksud dari pasal ini adalah mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, informasi dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Contoh: jika seseorang tersebut mengirim atau memasukkan suatu  informasi ke dalam media massa, maka informasi tersebut harus nyata kejadiannya dan fakta, sehingga informasi itu tidak bersifat hoaks dan informasi itu dapat dipertanggung  jawabkan sehingga dapat bermanfaat bagi orang banyak.
Pasal  7
Dalam pasal ini menjelaskan setiap orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
 Contoh: seseorang ingin menyatakan hak nya terhadap informasi yang dikirimnya tersebut ke media massa, ataupun memperkuat bahwa itu memang hak dia, atau menolak hak dimana informasi yang diberikannya atau dikirimnya ke media massa semua itu harus dia lakukan berasal dari sistim elektronik dan dia harus mengikuti sesuai dengan peraturan undang-undangan yang telah ditetapkan.
Pasal 8
Maksud pasal ini adalah membahas tentang waktu pengiriman suatu informasi elektronik , waktu penerimaan suatu informasi, diantaranya pada saat mengirim informasi Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim. , penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
Contoh: apabila seseorang ingin mengirim informasi ke media massa, orang tersebut haru memastikan bahwa informasi yang di kirim tepat ke alamat yang benar dan informasi tersebut bisa di kirim jika sudah baik penerima maupun pengirim memasuki sistim elektronik yang ditujnjuk.
Pasal 9
            Maksudnya adalah setiap pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Contoh: misalnya seseorang ingin menawarkan produk yang dibuatnya, maka informasi dari produknya tersebut harus jelas, missal dari manfaat, harga, maupun yang lainnya. Sesuai dengan ketentuan syarat yang telah disepakati. Sehingga informasi dari produk jelas dan mmudah dimengerti oleh para konsumen.
Pasal 10
Maksud dari pasal ini adalah setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan serta pembentukan lembaga sesuai dengan peraturan pemerintah.
Contoh: setia pelaku usaha atau seseorang yang ingin melakukan transaksi harus diberikan disertifikasi maksudya adalah setiap orang diberi keamanan dan andal, dengan demikian setiap pelaku harus memiliki sertifikasi tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah, apabila seseorang pelaku usaha tersebut tidak lolos dalam persyaratan sertifikasi maka dia tidak akan mendapatkan transaksi yang aman dan andal, serta sulit dalam melakukan transaksi

Pasal 31
Menjelaskan tentang berbuatan yang dilarang selama menggunakan internet yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain dan dalam pasal ini lebih menekan kan kepada interpensi dan  diatur dengan Peraturan Pemerintah. Yang dimaksud dengan intersepsi atau penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam,membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

Contoh nya ada seseorang yang mencoba untuk mengubah dokomen internet yang tidak boleh di bukak yang bersifat tidak publi maka yangia lakukan merupakan pebuatan yang tidak dibolehkan dalam internet.

Pasal 32
Pasal ini sama dengan pasal 31 menjelaskan tenang hal- hal  yang yang dilarang dalam internet yang melawan huku dengan cara tmengakses data yang tidak boleh diakses, mengubah, menambah, mengurangi Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik

Contohnya  ada orang yang yang mengakses serta mengubah  dokumen eloektronik milik orang lain padahal dia tidak di perbolehkan membukanya dan melawan peraturan hukum .

Pasal 33
Maksud dari pasal ini juga sama dengan pasal-pasal sebelumnya yaitu masih membahas tentang hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam meakses jaringan internet dengan kata lain adalah hecker sehingga mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya..

Contohnya : ada beberapa siswa yang mencoba membuka dan mengubah password dari sebuah jaringan wifi di sekolahnya sehingga jaringan tersebut tidak bisa di gunakan lagi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar