Selasa, 16 Februari 2016



PEMBELAJARAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


OLEH :
AULIA RAHMAYANTI
14005037/2014



JURUSAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2016



PENDIDIKAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ICT (Information and Communication Technology) atau yang lebih dikenal dengan TIK teknologi informasi dan komunikasi) adalah berbagai aspek yang melibatkan teknologi, rekayasa dan teknik pengolahan yang digunakan dalam pengendalian dan pemrosesan informasi serta penggunaannya, hubungan computer dengan manusia dan hal yang berkaitan dengan social, ekonomi dan kebudayaan [British Advisory Council for applied Research and Development: Report on Information Technology; H.M. Stationery Office. 1980] 
Pengertian lainnya diungkapkan oleh beberapa orang ahli (Abdul Kadir,2003:13) antara lain dalam kamus Oxford dituliskan bahwa teknologi informasi dan komunikasi adalah studi atau penggunaan peralatan elektronika terutama computer, untuk menyimpan, menganalisis dan mendistribusikan informasi apa saja,termasuk kata-kata, bilangan dan gambar.  
Dengan begitu, TIK/ICT mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan pembelajaran berbasis teknologi komunikasi adalah proses kegiatan penyampaian informasi berupa ilmu pengetahuan dari seorang tenaga pendidik kepada para peserta didik yang menggunakan teknologi komunikasi dan informasi.

A.    PENDEKATAN INSTRUKSIONAL DALAM PENDIDIKAN BERBASIS TIK
Menurut Lowther, et.al.,beberapa teori belajar yang perlu dipahami untuk dijadikan landasan bagi pelaksanaan pembelajaran berbasis TIK di LPTK di antaranya adalah Constructivisme dari Bruner (1999), Anchored Instrution dari CTGV (1993), Cognitive Apprenticeship dari Brown et.al.(1993) dan Multiple Intelegences dari Gardner (1993). Teori-teori belajar tersebut diterapkan tidak secara sendiri-sendiri tapi harus diterapkan secara terintegrasi (multiple). Sedangkan dalam hal pendekatan instruksional, Lowther,et.al. mengajukan beberapa metode pembelajaran untuk membentuk kemampuan calon pendidik dalam menggunakan pendidikan berbasis web dan teknologi lainnya di LPTK yaitu: Simulated K-12 Technology Classroom, Modeling, Observing/Participating in technology setting, Learning Technology Skill, and Reflective Practices. Berikut dibawah ini penjelasannya
Instructional Approaches (Lowther.ey.al.2000:141)
Approach
Guidelines
Simulated K12 technology classroom
Dalam pelaksanaan pembelajaran jenis ini harus mengikuti beberapa syarat berikut:
1.      Kelas memiliki 3-6 komputer
2.      Mahasiswa keguruan dianggap dan memerankan siswa K-12
3.      Pelajaran berbasis masalah (problem-based)
4.      Pelajaran melibatkan kolaborasi
5.      Mahasiswa melakukan pergantian peran dan aktifitas
6.      Mahasiswa mengalami menggunakan komputer sebagai alat
7.      Mahasiswa mengalami memecahkan masalah teknis
Modelling
Pendidik berperan seperti di bawah ini bahkan ketika melaksanakan simulated K-12 Technology Classroom:
1.      Sebagai fasilitator
2.      Pengelola pergantian/rotasi peran mahasiswa dalam berbagai aktifitas yang dilakukan
3.      Pemecah masalah teknis
Observing/Participating in Technology Setting
Observasi dilakukan dengan:
1.      Tidak menonjolkan penggunaan teknologi kepada kepada siswa K-12
2.      Tidak mengancam karena kemampuan teknologi siswa tidak merupakan bagian yang perlu di observasi
Partisipasi:
3.      Dilakukan dalam suasana yang terbuka
4.      Mahasiswa keguruan membantu ketika skill dan kapabilitas mereka sesuai dengan kebutuhan.
Learning Technology Skill
Ada dua pendekatan yang bisa dipilih:
1.      Mengajarkan kemampuan teknologi terlebih dahulu,kemudian mengajarkan bagaimana mengintegrasikan teknologi ke dalam pengajaran.
2.      Mengajarkan kemampuan teknologi sesuai kebutuhan ketika menggunakan teknologi sebagai alat belajar
Reflective Practice
Melakukan reflektif atas praktik/kegiatan yang telah dilakukan.
1.      Mendorong pengembangan metakognitif
2.      Membantu perkembangan rasa self-efficacy
3.      Membimbing kegiatan penelitian

B.      KEMAMPUAN YANG DITUNTUT BAGI PENYELENGGARA PENDIDIKAN BERBASIS TIK
Mendidik dan Pendidikan adalah dua hal yang berbeda namun keduanya juga saling berhubungan. Dari segi bahasa, mendidik adalah kata kerja dan sedangkan kalau Pendidikan merupakan Kata benda. Kalau kita mendidik, yaitu kita melakkan sesuatu kegiatan ata tindakan. Kegiatan mendidik menunjukan adanya yang mendidik di satu pihak dan yang dididik dilain pihak. Dengan kata lain mendidik adalah suatu kegiatan yang mengandung komunikasi antara d orang manusia atau lebih, dan sehubungan dengan berikut pengertian mendidik menurut Ki Hajar Dewantara yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya. Lalu juga ada pengertian pendidikan menrut Ki Hajar Dewantara yaitu bahwa pendidikan ummnya berarti daya upaya untuk memajukan tumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelek), dan tumbuh anak.(Munib, Achmad, 2010).

Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).khususnya Teknologi Informasi dan Komunikasi (Information and Communication Technologi.ICT) demikian pesat. Kemajuan ini tentu juga membawa pengaruh terhadap kehidupan kita, dan salah satunya berpengaruh dalam dunia pendidikan kita,sejalan dengan itu otonomi pendidikan dan globalisasi pendidikan yang menekankan pada persaingan dan kualitas. Keberhasilan pelaksanaan dan otonomi pendidikan yang hanya mungkin dicapai dengan pemanfaatan Teknologi informasi dan Komunikasi dalam proses pendidikan, Pembelajaran juga merupakan inti dari proses pendidikan, dan kualitas pendidikan jga menggambarkan kualitas pemebelajaran yang kita gunakan. Peningkatan kualitas pendidikan dapat dilakukan melalui peningkatan kualaitas pembelajaran, berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pembelajara, Teknologi informasi dan Komunikasi(TIK) menawarkan berbagai kemungkinan ntuk meningkatkan kualitas pembelajara, TIK dapat dimanfaatkan untuk peningkatan dan pengembangan kemampuan professionalitas bagi penyelenggara Pendidikan baik itu guru ataupun dosen yang sebagai sumber belajar dalam proses pembelajaran,TIK juga sangat mempermudah serta membantu siswa dan guru dalam pembelajaran,
Dengan perkembangan teknologi komputer ini, maka metoda pendidikan juga berkembang, sehingga proses pengajaran berbantuan komputer ini maju terus menuju kesempurnaannya, namun secara garis besarnya, dapat dikatergorikan menjadi dua, yaitu computer-based training (CBT) dan Web-based training (WBT).
a.       Computer Based Training (CBT). CBT merupakan proses pendidikan berbasiskan komputer, dengan memanfaatkan media CDROM dan disk-based sebagai media pendidikan (Horton, 2000). Dengan memanfaatkan media ini, sebuah CD ROM bisa terdiri dari video klip, animasi, grafik, suara, multimedia dan program aplikasi yang akan digunakan oleh peserta didik dalam pendidikannya. Dengan CBT, proses pendidikan melalui classroom tetap dapat terlaksana, sehingga interaksi dalam proses pendidikan dapat terus berlangsung, yang dibantu oleh kemandirian peserta didik dalam memanfaatkan CBT.
b.      Web Based training (WBT). Web-based training (WBT) sering juga diidentikkan dengan e-learning, dalam metoda ini selain menggunakan komputer sebagai sarana pendidikan, juga memanfaatkan jaringan Internet, sehingga seorang yang akan belajar bisa mengakses materi pelajarannya dimanapun dan kapanpun, selagi terhubung dengan jaringan Internet (Rossett, 2002).
Pemakaian komputer dalam kegiatan pembelajaran mempunyai tujuan yaitu:
a.       Untuk Tujuan Kognitif. Komputer dapat mengajarkan konsep-konsep aturan, prinsip, langkah-langkah, proses, dan kalkulasi yang kompleks. Komputer juga dapat menjelaskan konsep tersebut dengan dengan sederhana dengan penggabungan visual dan audio yang dianimasikan. Sehingga cocok untuk kegiatan pembelajaran mandiri.
b.      Untuk Tujuan Psikomotor. Dengan bentuk pembelajaran yang dikemas dalam bentuk games & simulasi sangat bagus digunakan untuk menciptakan kondisi dunia kerja. Beberapa contoh program antara lain; simulasi pendaratan pesawat, simulasi perang dalam medan yang paling berat dan sebagainya.
c.       Untuk Tujuan Afektif. Bila program didesain secara tepat dengan memberikan potongan clip suara atau video yang isinya menggugah perasaan, pembelajaran sikap/afektif pun dapat dilakukan mengunakan media komputer 
Semakin meluasnya kemungkinan penggunaan internet dan berkembangnya TIK dalam pendidikan dan pelatihan menuntut pengelola pendidikan untuk mampu mengintregasikan teknologi web ke dalam lingkungan belajar mulai dari fase desain, pengembangan, penerapan, dan pemeliharaan. Setidaknya ada tiga pihak yang dituntut kemampuanya agar WBT bisaa terselenggara yaitu pihak lembaga, pengelola, dan Guru/dosen.
Pertama, tuntutan kelembagaan. Situasi dan kondisi yang seperti ini menuntut lembaga pendidikan perlu diciptakan sedemikian rupa sehungga WBT memungkinkan berjalan. Dalam hal ini kita bias bercermin kepada perusahaan yang telah menjalankan program pendidikan yang telah sukses dan yang telah menyelenggarakan WBT.
Kedua, tuntutan pengelola. Sedangkan tuntutan atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang pengelola program WBT untuk mendorong sukses WBT yaitu.
a)      Mampu untuk meyakinkan atau menemukan nilai-nilai baik yang ada dalam WBT yang bias diambil bagi kepentingan pendidikan dan pengembangan professional.
b)      Memahami secara mendalam mengenai pengaruh psikologis pelatihan yang menggunakan system virtual pada kewajiban terdidik.
c)      Mampu untuk menyesuaikan budaya dan sikap lembaga dalam penggunaan system pendidikan dan pelatihan online.
d)     Memahami bagaimana WBT memengaruhi organisasi.
e)      Memahami dan menyadari adanya berbagai keterbatasan baik secara hardware atau software.
Alur kegiatan dari pengelolaan pendidikan dan pelatihan yang berbasis web meliputi langkah-langkah sebagai berikut.
a)      Identifikasi dan Analisis kebutuhan akan WBT.
b)      Merancang desain WBT (secara Tim)
c)      Mengembangkan Website atau system pelatihan komersial yang customize.
d)     Implementasi program WBT.
e)      Menilai program beserta isisnya.
f)       Melakukan pemeliharaan site yang sedang berjalan.
Ketiga, tunttan kemampan guru atau dosen. Untuk bisa menyelanggarakan pendidikan yang berbasis web guru harus memiliki: menurut Somekh dan Davis, dalam Rusman.
a)      Memiliki sikap positif terhadap Teknologi Informasi (TI) (positive attitdes to IT)
b)      Memahami potensi pendidikan dalam TI.
c)      Mampu menggunakan TI dalam kuriklum secara efektif.
d)     Mamap mengelola penggunaan TI di dalam kelas.
e)      Mampu menilai penggunaan TI.
f)       Mampu meyakinkan adanya perbedaan dan kemajuan.
g)      Memiliki kemampuan teknis untuk menggunakan TI serta sellau memperbarui kemampuan yang telah dimilikinya.
Sementara itu, dalam standart ini mengindikasikan bahwa para guru harus: Pertama, memiliki pemahaman umum dan kemampuan teknologi. Kedua, mampu menggunakan teknologi untuk meningkatkan kemampuan dalam kehidupan professional dan personal. Ketiga, harus bias mengintegrasikan teknologi kedalam kurikulum secara efektif. Hasil rincian diatas dapat diuraikan seperti ini.
Pertama, pemahaman umum dan kemampuan teknologi (Basic computer/technology operations and concept). Hal ini penting karena guru akan menggunakan computer untuk menjalankan software, mengakses, menghasilkan dan memaniplasi(mengolah)data; dan mempublikasikan hasilnya. Mereka juga akan melakukan penilaian terhadap performansi komponen-komponen hardware dan software dari system computer dan menerapkan strategi pemecahan masalah (troubleshooting) ketika dibutuhkan.
Kedua, mampu menggunakan teknologi untuk meningkatkan kemampuan dalam kehidpan professional dan personal. Kemampuan ini perlu dimiliki karena guru akan menggunakan berbagai peralatan untuk meningkatkan kemampuan professional dan produktivitas emreka. Mereka tentu juga akan menggunakn teknologi dalam berkomunikasi terhadap siswanya dalam emlakukan kerjasama,; melakukan penelitian; dan berbagai pemecahan masalah. Selain itu, gutu juga akan membuat perencanaan dan berpartisipasi dalam berbgai aktivitas yang mendorong belajar sepanjang hayat serta guru juga akan memperkanalkan bagaiman acara penggunaan computer atau mencari  berbagai sumber teknologi secara baik, etis dan legal.
Ketiga, guru harus bisa mengintegrasikan teknologi kedalam kuriklum secara efektif. Ekmampuan mengintegrasikan computer dalam kurikulumini juga kemampan yang harus dimiliki oleh seorang guru, karena dalam hal ini guru akan menggunakan computer dan teknologi lainya untuk menunjang intruksional dalam kelas dan mata kuliah atau pelajaran yang diampunya. Dan juga guru harus merencanakan dan menyampaikanunit-unit intruksional yang mengintegrasikan berbagai hal yaitu, software, aplikasi, dan macam-macam peralatan pembelajaran. Pembelajaran yang diekmbangkan oleh seorang guru harus mencerminkan system pengelompokan yang efektif dan strategi penilaian yang diugnakan oleh seorang guru juga harus cocok untuk berbagai kelompok.

Referensi :


Informasi pendidikan. 2014. Pembelajaran Berbasis TIK. http://www.informasi-pendidikan.com/2014/06/pembelajaran-berbasis-tik.html.
Diakses tanggal 16 Februari 2016.
Madrasah Media. 2015. Pembelajaran Berbasis ICT TIK.            

Sabtu, 13 Februari 2016


Pandangan Islam Terhadap LGBT

Oleh: Ahmad Jaelani, MA (Anggota Lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI)
Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) merupakan penyimpangan orientasi seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama dan adat masyarakat Indonesia. Menurut wikipedia, lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan. Istilah ini juga merujuk kepada perempuan yang mencintai perempuan baik secara fisik, seksual, emosional, atau secara spiritual. Sedangkan Gay adalah sebuah istilah yang umumnya digunakan untuk merujuk orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual. Sedikit berbeda dengan bisexual, biseksual (bisexual) adalah individu yang dapat menikmati hubungan emosional dan seksual dengan orang dari kedua jenis kelamin baik pria ataupun wanita (kamuskesehatan.com). Lalu bagaimana dengan Transgender? Masih menurut wikipedia, transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya. Seseorang yang transgender dapat mengidentifikasi dirinya sebagai seorang heteroseksual, homoseksual, biseksual maupun aseksual. Dari semua definisi diatas walaupun berbeda dari sisi pemenuhan seksualnya, akan tetapi kesamaanya adalah mereka memiliki kesenangan baik secara psikis ataupun biologis dan orientasi seksual bukan saja dengan lawan jenis akan tetapi bisa juga dengan sesama jenis.
Walaupun kelompok LGBT mengklaim keberadaannya karena faktor genetis dengan teori “Gay Gene” yang diusung oleh Dean Hamer pada tahun 1993. Akan tetapi, Dean sebagai seorang gay kemudian meruntuhkan sendiri hasil risetnya. Dean mengakui risetnya itu tak mendukung bahwa gen adalah faktor utama/yang menentukan yang melahirkan homoseksualitas. Perbuatan LGBT sendiri ditolak oleh semua agama bahkan dianggap sebagai perbuatan yang menjijikan, tindakan bejat, dan keji (republika.co.id, 26/01/2016).
 Pandangan Islam
Dalam Islam LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis)nya kedalam dubur laki-laki lain. Liwath adalah suatu kata (penamaan) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth ‘Alaihis salam, karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam adalah kaum yang pertama kali melakukan perbuatan ini (Hukmu al-liwath wa al-Sihaaq, hal. 1). Allah SWT menamakan perbuatan ini dengan perbuatan yang keji (fahisy)dan melampui batas (musrifun). Sebagaimana Allah terangkan dalam al Quran:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ( ) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ ( )

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (TQS. Al ‘Araf: 80 – 81)
Sedangkan Sihaaq (lesbian) adalah hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan image dua orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota tubuh (farji’)nya antara satu dengan yang lainnya, hingga keduanya merasakan kelezatan dalam berhubungan tersebut (Sayyid Sabiq, Fiqhu as-Sunnah, Juz 4/hal. 51).
Hukum Sihaaq (lesbian) sebagaimana dijelaskan oleh Abul Ahmad Muhammad Al-Khidir bin Nursalim Al-Limboriy Al-Mulky (Hukmu al liwath wa al Sihaaq, hal. 13) adalah haram berdasarkan dalil hadits  Abu Said Al-Khudriy yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 338), At-Tirmidzi (no. 2793) dan Abu Dawud (no. 4018) bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
«لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ».

“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Dan janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut dengan laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita memakai satu selimut dengan wanita lain”
Terhadap pelaku homoseks, Allah swt dan Rasulullah saw benar-benar melaknat perbuatan tersebut. Al-Imam Abu Abdillah Adz-Dzahabiy -Rahimahullah- dalam Kitabnya “Al-Kabair” [hal.40] telah memasukan homoseks sebagai dosa yang besar dan beliau berkata: “Sungguh Allah telah menyebutkan kepada kita kisah kaum Luth dalam beberapa tempat dalam Al-Qur’an Al-Aziz, Allah telah membinasakan mereka akibat perbuatan keji mereka. Kaum muslimin dan selain mereka dari kalangan pemeluk agama yang ada, bersepakat bahwa homoseks termasuk dosa besar”.
Hal ini ditunjukkan bagaimana Allah swt menghukum kaum Nabi Luth yang melakukan penyimpangan dengan azab yang sangat besar dan dahsyat, membalikan tanah tempat tinggal mereka, dan diakhiri hujanan batu yang membumihanguskan mereka, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Hijr ayat 74:

فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيل.

“Maka kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras”
Sebenarnya secara fitrah, manusia diciptakan oleh Allah swt berikut dengan dorongan jasmani dan nalurinya. Salah satu dorongan naluri adalah naluri melestarikan keturunan (gharizatu al na’u) yang diantara manifestasinya adalah rasa cinta dan dorongan seksual antara lawan jenis (pria dan wanita). Pandangan pria terhadap wanita begitupun wanita terhadap pria adalah pandangan untuk melestarikan keturunan bukan pandangan seksual semata. Tujuan diciptakan naluri ini adalah untuk melestarikan keturunan dan hanya bisa dilakukan diantara pasangan suami istri. Bagaimana jadinya jika naluri melestarikan keturunan ini akan terwujud dengan hubungan sesama jenis? Dari sini jelas sekali bahwa homoseks bertentangan dengan fitrah manusia.
Oleh karena itu, sudah dipastikan akar masalah munculnya penyimpangan kaum LGBT saat ini adalah karena ideologi sekularisme yang dianut kebanyakan masyarakat Indonesia. Sekularisme adalah ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan (fash al ddin ‘an al hayah).
Masyarakat sekular memandang pria ataupun wanita hanya sebatas hubungan seksual semata. Oleh karena itu, mereka dengan sengaja menciptakan fakta-fakta yang terindera dan pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual di hadapan pria dan wanita dalam rangka membangkitkan naluri seksual, semata-mata mencari pemuasan. Mereka menganggap tiadanya pemuasan naluri ini akan mengakibatkan bahaya pada manusia, baik secara fisik, psikis, maupun akalnya. Tindakan tersebut merupakan suatu keharusan karena sudah menjadi bagian dari sistem dan gaya hidup mereka (al Nizham al Ijtima’i fi al Islam, hal. 22). Tidak puas dengan lawan jenis, akhirnya pikiran liarnya berusaha mencari pemuasan melalui sesama jenis bahkan dengan hewan sekalipun, dan hal ini merupakan kebebasan bagi mereka. Benarlah Allah swt berfirman:
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالإنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالأنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ

Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahanam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai. (TQS Al ‘Araf : 179)
 Hukuman Bagi Para Pelaku LGBT
Pemberlakuan hukuman dalam Islam bertujuan untuk menjadikan manusia selayaknya manusia dan menjaga kelestarian masyarakat. Syariat Islam telah menetapkan tujuan-tujuan luhur yang dilekatkan pada hukum-hukumnya. Tujuan luhur tersebut mencakup; pemeliharaan atas keturunan (al muhafazhatu ‘ala an nasl), pemeliharaan atas akal (al muhafazhatu ‘ala al ‘aql), pemeliharaan atas kemuliaan (al muhafazhatu ‘ala al karamah), pemeliharaan atas jiwa (al muhafazhatu ‘ala an nafs), pemeliharaan atas harta (al muhafazhatu ‘ala an al maal), pemeliharaan atas agama (al muhafazhatu ‘ala al diin), pemeliharaan atas ketentraman/keamanan (al muhafazhatu ‘ala al amn), pemeliharaan atas negara (al muhafazhatu ‘ala al daulah) (Muhammad Husain Abdullah, hal. 100).
Dalam rangka memelihara keturunan manusia dan nasabnya, Islam telah mengharamkan zina, gay, lesbian dan penyimpangan seks lainnya serta Islam mengharuskan dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya. Hal ini bertujuan untuk menjaga lestarinya kesucian dari sebuah keturunan. Berkaitan dengan hukuman pagi para pelaku LGBT, beberapa ulama berbeda pendapat. Akan tetapi, kesimpulannya para pelaku tetap ahrus diberikan hukuman. Tinggal nanti bagaimana khalifah menetapkan hukum mana yang dipilih sebagai konstitusi negara (al Khilafah).Ulama berselisih pendapat tentang hukuman bagi orang yang berbuat liwath. Diantara beberapa pendapat tentang hukuman bagi pelaku liwath diantaranya:
Pertama, Hukumannya adalah dengan dibunuh, baik pelaku (fa’il) maupun obyek  (maf’ul bih) bila keduanya telah baligh. Berkata Al-Imam Asy-Syaukani Rahimahullah dalam “Ad-Darariy Al-Mudhiyah” (hal. 371-372): Adapun keberadaannya orang yang mengerjakan perbuatan liwathdengan dzakar (penis)nya hukumannya adalah dibunuh, meskipun yang melakukannya belum menikah, sama saja baik itu fa’il (pelaku) maupun maf’ul bih. Telah mengkabarkan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad, dari ‘Amr ibnu Abi ‘Amr,dari Ikrimah, dari Ibu Abbas, berkata Rasulullah SAW:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang kalian mendapati melakukan perbuatan kaum Luth (liwath), maka bunuhlah fa’il (pelaku) dan maf’ul bih (partner)nya
Kedua, Hukumannya dirajam, hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dari Ali bahwa dia pernah merajam orang yang berbuatliwath. Imam Syafi’y mengatakan: “Berdasarkan dalil ini, maka kita menggunakan rajam untuk menghukum orang yang berbuat liwath, baik itu muhshon (sudah menikah) atau selain muhshon. Hal ini senada dengan Al-Baghawi, kemudian Abu Dawud [dalam “Al-Hudud” Bab 28] dari Sa’id bin Jubair dan Mujahid dari Ibnu Abbas: Yang belum menikah apabila didapati melakukan liwathmaka dirajam (Lihat “Ad-Darariy Al-Mudhiyah”, hal. 371).
Ketiga, hukumannya sama dengan hukuman berzina. Pendapat ini seperti ini disampaikan oleh Sa’id bin Musayyab, Atha’ bin Abi Rabbah, Hasan, Qatadah, Nakha’i, Tsauri, Auza’i, Imam Yahya dan Imam Syafi’i (dalam pendapat yang lain), mengatakan bahwa hukuman bagi yang melakukan liwath sebagaimana hukuman zina. Jika pelaku liwath muhshon maka dirajam, dan jika bukan muhson dijilid (dicambuk) dan diasingkan. [“Ad-Darariy Al-Mudhiyah”, (hal. 371)].
Keempathukumannya dengan ta’zir, sebagaimana telah berkata Abu Hanifah: Hukuman bagi yang melakukan liwath adalah di-ta’zir, bukan dijilid (cambuk) dan bukan pula dirajam [“Ad-Darariy Al-Mudhiyah”, (hal. 372)]. Abu Hanifah memandang perilaku homoseksual cukup dengan ta‘zir. Hukuman jenis ini tidak harus dilakukan secara fisik, tetapi bisa melalui penyuluhan atau terapi psikologis agar bisa pulih kembali. Bahkan, Abu Hanifah menganggap perilaku homoseksual bukan masuk pada definisi zina, karena zina hanya dilakukan pada vagina (qubul), tidak pada dubur (sodomi) sebagaimana dilakukan oleh kaum homoseksual. (Ahkam As-Syar’iyyah, Darul Ifaq Al-Jadidah).
Sedangkan bagi para pelaku lesbian, hukumannya adalah ta’zir. Al-Imam Malik Rahimahullahberpendapat bahwa wanita yang melakukan sihaq, hukumannya dicambuk seratus kali. Jumhur ulama berpendapat bahwa wanita yang melakukan sihaq tidak ada hadd baginya, hanya saja ia di-ta‘zir, karena hanya melakukan hubungan yang memang tidak bisa dengan dukhul (menjima’i pada farji), dia tidak akan di-hadd sebagaimana laki-laki yang melakukan hubungan dengan wanita tanpa adanya dukhul pada farji, maka tidak ada had baginya. Dan ini adalah pendapat yang rojih (yang benar) [Lihat “Shohih Fiqhus Sunnah” Juz 4/Hal. 51)].
Sebenarnya sanksi yang dijatuhkan di dunia ini bagi si pendosa akan mengakibatkan gugurnya siksa di akhirat. Tentu saja hukuman di akhirat akan lebih dahsyat dan kekal dibandingkan sanksi yang dilakukan di dunia. Itulah alasan mengapa sanksi – sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (jawazir) dan penebus (jawabir). Disebut pencegah karena akan mencegah orang lain melakukan tindakan dosa semisal, sedangkan dikatakan penebus karena sanksi yang dijatuhkan akan menggugurkan sanksi di akhirat (Muhammad Husain Abdullah, hal. 159).
Kesimpulan
Perlu menjadi kesadaran bagi umat Islam di Indonesia, bahwa LGBT merupakan penyimpangan orientasi seksual yang dilarang oleh semua agama terlebih lagi Islam. Selain karena perbuatan keji ini akan merusak kelestarian manusia, yang lebih penting Allah swt dan Rasulullah melaknat perbuatan kaum Nabi Luth ini. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk melawan segala jenis opini yang seolah atas nama HAM membela kaum LGBT akan tetapi sesungguhnya mereka membawa manusia menuju kerusakan yang lebih parah.
Disinilah urgensitas penerapan syariah Islam dalam bingkai Khilafah Islam dengan seperangkat aturan dan konsep dalam mengatur hubungan diantara pria dan wanita. Aturan Islam akan senantiasa membentuk ketaqwaan individu, memberi dorongan kepada masyarakat untuk saling menasihati dan menciptakan lingkungan Islami serta negara yang menindak tegas para pelaku LGBT sebagai fungsi pencegah dan penebus dosa. [AJ]
SUMBER : HIZBUT TAHRIR INDONESIA